Menu

Seoul Bakal Terapkan Zona Larangan Minum Luar Ruangan, Denda Rp1,1 Juta Menanti Pelanggar

Devi 27 Mar 2022, 22:04
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Pemerintah Metropolitan Seoul berencana untuk menetapkan ruang publik termasuk taman Sungai Han dan transportasi umum sebagai zona larangan minum.

Pemerintah kota mengumumkan undang-undang dari peraturan yang direvisi pada 24 Maret, yang memungkinkan walikota dan bupati untuk melarang minum di taman, kantor pemerintah, transportasi umum dan lembaga pendidikan termasuk sekolah, taman kanak-kanak dan perpustakaan, kata pemerintah.

zxc1

Halaman: 12Lihat Semua