Tak Terima Dianggap Cepu hingga Dea OnlyFans Ditangkap, Deddy Corbuzier: Kebetulan Doang
Dalam gelar perkara, penyidik menyakini Dea melakukan tindakan pendistribusian atau pembuatan konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi.
Sehingga, Dea pun melanggar pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Keyakinan penyidik ini diperkuat dengan adanya alat bukti yang telah disita. Semisal, beberapa konten porno yang diunggah Dea ke platform Only Fans.