Begini Kelanjutan Nasib Partai Berkarya Usai MA Keluarkan Putusan
RIAU24.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, membeberkan apa yang terjadi dengan Partai Berkarya usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya.
Putusan dikeluarkan MA lantaran terjadi sengketa partai antara kubu Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo dengan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Kata Laoly, semua pihak yang bersiteru dapat menerima dan menjalankan putusan pengadilan dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu, 30 Maret 2022.
"Kita ikuti apa keputusan pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, MA mengabulkan kasasi Muchdi Pr dan Yasonna terkait Partai Berkarya. Artinya, MA mengakui kepengurusan Muchdi Pr dari pada Tommy Soeharto.
Alhasil, kondisi itu mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memenangkan Tommy Soeharto, dimana, pembacaan putusan dilakukan pada Selasa, 22 Maret 2022.