Polisi Sita Satu Unit Laptop Brian Edgar, Tersangka Kasus Binomo
RIAU24.COM - Usai dihebohkan dengan penangkapan Indra Kenz, kini polisi kembali menangkap tersangka kasus binomo lainnya yakni Brian Edgar beserta laptopnya sebagai barang bukti!
Brian Edgar ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak pertama kali ditangkap yakni pada Jumat 1 April 2022.
Brian Edgar, lanjut Whisnu sebelumnya sempat kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan pernah mendaftar di sebuah perusahaan Rusia 404 Group yang memang bekerjasama dengan Binomo.
Brian Edgar menjabat sebagai Customer Support Binomo yang tugasnya menerima komplain dari para user pengguna terutama user yang ada di Indonesia.
Ia juga bertugas menawarkan influencer dan selebgram Indonesia untuk jadi affiliator Binomo dengan mendapat untung sistem bagi hasil, ia pun sempat memberi dana Rp 120 juta kepada Indra Kenz ketika menjadi Manager Development Binomo sejak Februari 2019.
Brian Edgar dijerat dengan Pasal UU ITE tentang Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang.