Segini Perkiraan Jumlah THR yang Bakal Diterima Jokowi Tahun 2022
RIAU24.COM - Meskipun aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 belum dirilis pemerintah untuk Presiden RI dan Wakil Presiden, kita dapat dengan mudah mengetahui berapa besaran THR yang diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Riwayat ini tentunya berkaca dari tahun 2021 dikutip dari detik.com, Sabtu, 9 April 2022.
Besaran THR Jokowi dan Ma'aruf Amin dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Serta Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jika dihitung-hitung, nominal THR yang bakal diterima Presiden Jokowi tahun 2022 sebesar Rp62.740.000, dan Ma'ruf Amin Rp42.160.000.
Nominal diatas diambil dari komponen THR tahun 2021 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.