Menu

Bakal Ada yang Dilanggar Jika Masa Jabatan Gubernur Sengaja Diperpanjang

Azhar 9 Apr 2022, 22:50
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber: Internet
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan akan terjadi pelanggaran terhadap UU jika masa gubernur sengaja diperpanjang.

Meskipun saat ini Peraturan perundang-undangan sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu, 9 April 2022.

"Perpanjangan masa jabatan jelas melanggar UU. Kita harus patuh dan wajib taat kepada Undang-undang yang berlaku sesuai amanat konstitusi sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD NKRI 1945 yaitu Rechstaat," ujarnya.

Oleh sebab itu, peraturan berlaku harus menjadi landasan bagi semua pihak agar mematuhi masa jabatan kepala daerah yang tidak bisa diperpanjang.

"Regulasi tidak bisa dikalahkan oleh pressure atau bentuk-bentuk sikap lainnya, itu norma hukum dan konstitusional," pungkasnya.

Untuk diketahui, dua warga DKI Jakarta A. Komarudin dan Eny Rochayati meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

Halaman: 12Lihat Semua