Wajib Tau Beda Sanksi Antara Tilang Tidak Punya Sim dan Tidak Bawa Sim
RIAU24.COM - Pengendara mobil dan sepeda motor wajib membawa SIM dan STNK. Keduanya dokumen tersebut harus dibawa saat berkendara sebab berkaitan dengan aspek hukum.
SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Adapun STNK merupakan bukti kendaraan tersebut telah terdaftar resmi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, jika ada pemeriksaan kemudian pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka bisa ditilang.
Hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut," katanya dalam keterangan resmi,
"Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara," katanya.
Namun kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak memilki dan tidak dapat menunjukan SIM.