Fraksi Demokrat Minta Pimpinan AKD DPRD Riau Segera Ditetapkan
Sebelumnya, wakil ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, mengungkapkan sampai saat ini belum ada titik temu dalam forum lobi-lobi untuk pemilihan pimpinan komisi.
Padahal sesuai Tatib DPRD Riau, diatur masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau diatur 2,5 tahun, dan sudah berakhir pada tanggal 10 April 2022.
"Direncanakan paripurna dilaksanakan tanggal 11 April lalu. Tapi paginya diupayakan dari pimpinan dulu untuk duduk bersama bagaimana untuk melakukan pembagian dari pimpinan AKD. Cuma, pada saat itu belum ada titik temu (antar fraksi) maka diberi waktu. Sekarang sudah hampir satu minggu,"kata Poti. Selasa (19/4/2022).
Proses lobi-lobi, kata Poti lagi, berada di fraksi dan partai-partai politik, bukan di pimpinan dewan. Untuk itu, Rabu (20/4/2022) pimpinan DPRD akan melakukan rapat untuk memfasilitasi.
Berdasarkan pantauan Riau24.com Rabu siang di gedung DPRD Riau belum ada tanda-tanda dilakukannya rapat fasilitasi terkait susunan AKD ini.