Sidang Lanjutan Anthony Hamzah, Saksi Ungkap Malam Perusakan dan Penjarahan Barak Karyawan
RIAU24.COM - Sidang dugaan penyerangan dan pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni dengan yang menyeret Dr Anthony Hamzah kembali digelar Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (21/4) malam. Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi, dengan 3 diantaranya yakni korban sekaligus karyawan PT Langgam Harmuni. Mereka adalah Basken Robert Manalu, Gindo Sianturi, dan Aprinaldi Simamora.
Turut dimintai keterangan juga General Manager (GM) PT Langgam Harmuni, Karealitas Zagoto (Karel), Ali Hutman warga Desa Pangkalan Baru dan Bajesohi yang merupakan jurnalis.
Dalam keterangannya, Karel mengatakan dirinya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus yang disebutnya terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, pria yang hadir dengan kemeja biru tersebut mengatakan saat kejadian dirinya memang belum berada di lokasi. Ia mendapat informasi ada kejadian itu dari Basken Robert melalui sambungan telepon. "Kejadian itu sekitar pukul 18.00 wib. Saya tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 wib," ujarnya.
Saat datang ke lokasi dia melihat portal pintu masuk kebun sudah dirusak massa yang diperkirakan mencapai 400 orang. Dia juga melihat massa yang melakukan penyerangan itu sudah bringas bahkan membuat para korban berhamburan menyelamatkan diri. Sementara penerangan di rumah dinas tersebut juga dipadamkan massa yang diduga bayaran.