Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, 70 Migran Ditemukan Disembunyikan Ditengah Hutan
"Keesokan harinya (Senin_red), petugas kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial SS saat sedang membawa makanan untuk para calon pekerja migran Indonesia disebuah rumah kosong yang berada ditengah hutan," terangnya.
Saat itu ditemukan 19 orang warga Indonesia dan 3 orang Warga Negara Asing asal Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Setengah jam kemudian, di lokasi lain tepatnya di Pelitung Medang Kampai Dumai, di Ruko tak jauh dari TKP satunya, petugas kembali menemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
"Saat ini para calon pekerja telah diserahkan ke Polres Dumai, dan dua pelaku juga diamankan di Mapolda Riau," pungkasnya.
Para Tersangka dijerat TP Perdagangan Orang, Pasal 2 atau pasal 4 Jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan Denda sebesar Rp 600.000.000.