Menu

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Enok

Ramadana 1 Jun 2022, 20:15
Pelaku Curnamor
Pelaku Curnamor

Ia menuturkan, pelaku mengaku melakukan tindak Curanmor bersama HR. Yang mana HR juga turut berhasil diamankan. 

"Pelaku inisial W dikenai pasal 363  KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial HR diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian,  berupa STNK dan BPKB serta 1 unit sepeda motor merk GL MAX dan 1 unit sepeda motor merk Vixion.

Halaman: 12Lihat Semua