Pansus P2A DPRD Bengkalis Mendapat Pujian Dari Pemerintah Provinsi Riau
RIAU24.COM -BENGKALIS - Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis lakukan kunjungan kerja perdana ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau demi mendapatkan beberapa masukan dan informasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait perlindungan perempuan dan anak, pada Jumat 3 Juni 2022 lalu.
Menanggapi filosofi dan dasar pentingnya pembuatan Ranperda ini sangat berkaitan dengan banyak pihak. Sehingga untuk mengetahui lebih dalam dan terperinci mengenai kasus-kasus yang telah terjadi pada perempuan dan anak, untuk itu pertemuan ini turut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
"Sehubungan dengan tujuan untuk menyusun Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dan tujuan Kabupaten Bengkalis sebagai kota layak anak, kami ingin menyelaraskan draft yang telah disusun terkait kelengkapan serta penyempurnaan secara substansi dan spesifik sehingga lahirlah Perda yang khas terkhusus untuk Kabupaten Bengkalis," ujar Ketua Pansus P2A Febriza Luwu.
Dalam pemaparan Kepala Dinas P3AP2AKB Provinsi Riau yang diwakili oleh Sekretaris bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menerapkan Perda Nomor 06 Tahun 2017 dan Perda Nomor 03 Tahun 2013 dan telah terlaksana melalui UPT yang khusus menangani kasus dan pengaduan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak.
"Kami ingin memberikan komitmen yang kuat dengan adanya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini sehingga muaranya memberikan dampak terbaik pada pelaksanaannya nanti," ujar Wakil Ketua Pansus, Irmi Syakip Arsalan.
Namun sayangnya Perda yang ada tersebut dianggap tidak bisa dijadikan pedoman dan sinkronisasi karna belum ada pembaharuan dan revisi yang diselaraskan dengan kondisi terkini. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan dan banyaknya Perda lain yang dianggap lebih urgent sehingga Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD belum sempat merevisi Perda.