Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Alfedri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
Dijelaskan Bupati Alfedri, Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.2,053 (dua triliun lima puluh tiga milyar rupiah) lebih. Dan realisasi yang dicapai adalah sebesar Rp.2,231 (dua triliun dua ratus tiga puluh satu milyar rupiah) lebih atau 108,66% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Sedangkan dari sisi anggaran belanja setelah perubahan adalah sebesar Rp.2,216 (dua triliun dua ratus enam belas milyar rupiah) lebih. Dengan realisasinya hingga akhir Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.2,015 (dua triliun lima belas milyar rupiah) lebih atau 90,92% dari anggaran yang telah ditetapkan.
"Saya berharap kiranya kerja sama yang telah terbina dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat di Kabupaten Siak yang kita cintai ini" sebutnya.
Bupati Alfedri menambahkan, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang ia sampaikan pada kesempatan ini merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Siak.
"Dan saya berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak, sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kiranya dapat segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah" pungkasnya.(Lin)