Cabuli Murid Ngaji, Oknum Guru Ngaji Siak Kecil Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara
RIAU24.COM -BENGKALIS - Oknum guru ngaji berinisial SP (49) warga Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (8/6) kemarin.
Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri. Kuasa hukum korban Fahrizal SH didampingi rekanya Helmi Syafrizal mengatakan bahwa proses persidangan terhadap terdakwa berlangsung sejak April lalu.
Pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim, karena sudah memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Oknum guru ngaji ini berani berbuat harus berani bertangungjawab. Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya,"ungkap Fahrizal, Jumat 10 Juni 2022.
Sementara perwakilan keluarga korban berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mendampingi mengawal proses hukum berjalan. Hal ini diungkap Daud salah satu keluarga korban.
"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepat nya hukuman dan Alhamdulillah kita sudah dapat membuktikan yang salah ya di depan hukum itu tetap salah,"ungkap Daud.