Cabuli Murid Ngaji, Oknum Guru Ngaji Siak Kecil Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara
"Dari keterangan ini orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepda anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama. Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," ungkap Kasat waktu itu.
Tidak terima anaknya diperlakukan cabul kemudian mereka membuat laporan Kepolisian. "Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban,"ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan guru mengaji ini sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Hasil pemeriksaan SP melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yakni murid perempuan sebanyak empat orang.
"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang di daerah sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu,"ungkapnya.
Pengakuan pelaku,awalnya perbuatan tersebut dilakukan karena iseng. Namun berkelanjutan terus menerus sampai saat di laporkan keluarga melaporkan perbuatan ini.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.