Menu

Dua Tahun Buron, Akhirnya Herman Alias Tinok Kasus 15 Kilogram Sabu Diringkus

Dahari 12 Jun 2022, 17:09
Tersangka Herman alias Tinok
Tersangka Herman alias Tinok

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba seberat 15 kilogram akhirnya diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. 

Tersangka adalah Herman alias Tinok (40) warga Jalan Gebat Putra Dusun Pembangunan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 

Kasus DPO tersebut merupakan pada tahun 2020 silam, saat itu adanya penangkapan pada 11 Juli 2020 pukul 11.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu dengan tiga orang tersangka diantaranya Destri Susanto, Safaat dan Arnalis.

Sedangkan Herman alias Tinok yang dua tahun buron akhirnya berhasil diringkus pada 12 Juni 2022 sekira pukul 02.00 Wib di sebuah rumah Jalan Pusara Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Kasus ini adalah kasus dua tahun silam, ada penangkapan 15 kg sabu dengan sejumlah barang bukti dua unit mobil avanza BM 1725 NR dan Inova BM1700 DC, serta uang tunai Rp3.557.000, dan empat unit handpone," ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Minggu 12 Juni 2022.

Kemudian dari tersangka Herman alias Tinok dengan barang bukti satu unit handpone dan satu unit motor suzuki satria Fu.

Halaman: 12Lihat Semua