RKUHP akan Disahkan! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Sebar di Medsos 4 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia semakin mempertegas kebijakannya terkait oknum yang menghina pemerintah baik secara langsung maupun yang beredar di media sosial.
Aturan didalam RKUHP mengenai penghinaan atas pemerintah beredar dan membuat polemik yang hangat di kalangan masyarakat.
RKUHP yang masih menjadi rancangan undang-undang tersebut kabarnya akan disahkan pada bulan Juli mendatang oleh DPR.
Salah satu aturan yang ada dalam RKUHP tersebut adalah hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah yaitu selama tiga tahun. Dan jika penghinaan disebarkan melalui media sosial atau medsos hukuman dinaikkan menjadi empat tahun penjara.
Aturan yang bernada mengancam masyarakat tersebut tertuang dalam Pasal 240 RKUHP. Dilansir dari detikcom, berikut bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”