Siap-siap! Mobil Mewah Tidak Boleh Lagi Gunakan Pertalite Mulai September
RIAU24.COM - Pemerintah mengumumkan melalui Badan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) peraturan terbaru akan dikeluarkan mengenai penggunaan bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU Pertamina.
Peraturan tersebut rencananya, mobil mewah yang memiliki kapasitas mesin besar akan dilarang membeli dan menggunakan pertalite.
Aturan ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati yang mengatakan bahwa harga pertalite masih di bawah harga untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Erika saat rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu, dikutip dari jateng.tribunnews.com.
Erika mengungkapkan pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria pembeli dari jenis Pertalite termasuk kategori kendaraan mewah yang disebutkannya.
"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," jelasnya.