Pansus Kerjasama Daerah Studi Komparatif di Bandung
RIAU24.COM -BENGKALIS - Panitia Kusus (Pansus) Kerja Sama Daerah melakukan studi komparatif di Sekretariat Kota Bandung, pada Kamis (06/16) kemarin. Mewakili Sekretaris Kota, Bariati Ratna Aju sebagai Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kota Bandung menyambut kedatangan rombongan di ruang rapat Asisten I.
Rombongan Pansus Kerja Sama Daerah langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul Umam bersama Ketua Pansus H. Adri, wakil ketua Al Azmi dan anggota.
Kunjungan Anggota Pansus turut didampingi Kepala Bagian Kerjasama Daerah Dian Rahma dan Bagian Hukum Setda Bengkalis diwakili Fungsional Hukum Nur Yasmi Yazid.
Dalam sambutan H. Adri sebagai ketua pansus mengungkapkan bahwa kedatangan Pansus Kerja Sama Daerah Kabupaten Bengkalis adalah ingin mencari masukan terkait pembuatan Ranperda yang sudah memasuki tahapan minggu ketiga. Dan untuk mengoptimalkan penyempurnaannya, Pansus meminta gambaran bagaimana kerja sama daerah di Kota Bandung dapat untuk dijadikan perbandingan dalam menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah.
"Kota Bandung sudah mempunyai peraturan daerah sejak tahun 2013, untuk dapat menjadi bahan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah,"Jelas Bariarti.
Lanjut Bariarti, pada bagian Kedua kategori kerja sama Pasal 3 (1) KKSD dikategorikan menjadikan kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. (2) kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2( dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyeleggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eskternalitas lintas daerah dan penyediaan pelayan publik yang lebih efesien jika dikelola bersama. Pasal 4 ayat (1) Objek KKSD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.