Demokrat Riau Sebut Tidak Ada Putusan Hakim Mengembalikan Keanggotan Asri Auzar
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memenangkan gugatan Asri Auzar terhadap DPP Partai Demokrat terkait hasil Musda Demokrat V Riau beberapa waktu lalu.
Adapun salah satu isi putusan tersebut yakni mengembalikan kepengurusan DPD Demokrat Riau kepada pengurusan periode 2017-2022 dalam hal ini Asri Auzar.
Menanggapi putusan itu, DPD Demokrat Riau melalui Sekretaris Arwan Citra Jaya mengaku sangat menghormati keputusan hakim PN Pekanbaru tersebut. Namun, pihaknya mengatakan bahwa dalam putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status keanggotan Asri Auzar.
Sebab, selain telah menyatakan keluar dari Partai Demokrat, Asri, dikatakan Arwan juga telah dipecat dari DPP Demokrat.
“Pertama saya sampaikan bahwa kami sangat menghormati keputusan PN Pekanbaru. Kedua, tentunya ini masih ada lagi tahapan berikutnya. Yakni mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun terlepas dari hal itu, sampai saat ini kami melihat bahwa tidak ada putusan majelis hakim mengembalikan status keanggotaan Bapak Asri Auzar, yang ketiga Demokrat Riau tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa karna putus PN belum ingkari , kami ajukan kasasi”katanya, Rabu (22/6/2022).
“Beliau sudah dipecat bahkan juga sudah bilang keluar. Jadi beliau bukan anggota Demokrat lagi sejak sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambung Arwan.