Wewenang Presiden Sri Langka Disunat, Imbas Negara Alami Kebangkrutan
RIAU24.COM - Berdasarkan keputusan bersama, Kabinet Sri Lanka menyetujui perubahan konstitusi yang akan membatasi kekuasaan presiden.
Keputusan ini diambil di tengah krisis akut yang melanda Sri Langka tersebut dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 22 Juni 2022.
Setelah disahkan, draf itu mengizinkan beberapa kekuasaan kembali ke parlemen sekaligus menyerahkan independensi komisi untuk mengambil keputusan penting.
"Amandemen 21 diajukan dan disahkan kabinet hari ini," ujar Menteri Pariwisata Sri Lanka, Harin Fernando.
Nantinya, draf itu akan dikirim ke parlemen dan membutuhkan dua pertiga suara anggota untuk disahkan.
Hal ini buntut aksi Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa mereformasi amandemen 21 sehingga memberi presiden kekuasaan besar pada Oktober 2020 lalu.