Terbongkar! Sindikat Kecurangan Penjualan BBM dengan Untung Rp 7 Miliar Telah Beroperasi Sejak 2016
RIAU24.COM - Sindikat kecurangan BBM akhirnya terbongkar oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (6/6/22) pada pukul 13.00 WIB.
Kecurangan BBM terjadi di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.
“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari pmjnews.com.
Shinto menyebutkan pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ia dan tim menemukan kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” katanya.
Dalam perkaran tersebut, Shinto menyebutkan bahwa Polda Banten akan menetapkan dua orang tersangka, yakni BP (68), sebagai manager SPBU dan FT (61), sebagai pemilik tempat usaha SPBU.