Resmi Jadi Tersangka, Staf Holywings Dijerat Pasal Berlapis
RIAU24.COM - Aksi promo minuman beralkohol yang diunggah Holywings menjadi tindakan yang resmi di proses lewat jalur hukum.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan staff resmi dari perusahaan Holywings diduga membuat promosi tersebut tanpa izin.
Resmi menjadi tersangka, polisi menetapkan pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa dikutip melalui detikcom pada Sabtu (25/6/2022).
Karena menggunakan nama 'Muhammad' dan juga 'Maria' keenam staf tersebut saat ini sedang ditahan dan pasal 156 dan 156A KUHP yang disangkakan adalah pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE telah mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam prosesnya, polisi juga sudah menyita barang bukti seperti tangkapan layar akun postingan Holywings, 1 unit komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop.