Bahas Tuntas RKUHP Ancaman Penjara Penghinaan Presiden, Najwa Shihab: Apakah Ini Beralasan dan Dibutuhkan?
RIAU24.COM - RKUHP tentang Ancaman Penjara bagi semua orang yang menghina lembaga negara dikabarkan akan disahkan. Hal tersebut pun menuai kontra dari segala kelas masyarakat.
Banyak menilai adanya Pasal tersebut hanya untuk kepentingan penguasa dan menyudutkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat publik.
Begitu pula bagi Najwa Shihab, ia bisa menerima ketika tujuan dibuatnya pasal tersebut untuk menjaga martabat penguasa. Seperti: DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan Kepala Daerah.
Najwa Shihab juga menyampaikan padahal sebenarnya akan terjadi, martabat bisa terlindungi dengan baik ketika para pengusaha juga memiliki kinerja yang bagus.
Jika diikuti logika pun, tujuan yang ada harus diuji dalam konteks HAM dan wajib menyeimbangkan dengan tujuan lain ketika ada yang berbenturan.
Dalam tujuan tertulis, disampaikan untuk menghormati kekuasaan dinilai berbenturan dengan melindungi kebebasan berbicara publik hingga timbul pertanyaan mana yang harus lebih dulu didahulukan?