Mengenal Lebih Jauh Tentang Papua Pegunungan, Provinsi Landlocked Satu-satunya di Indonesia
RIAU24.COM - Usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, Indonesia kini mempunyai 3 provinsi baru.
DPR mengesahkan RUU DOB Papua itu dalam Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022).
Ketiga provinsi baru yang disetujui itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.
"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya.