Haji 2022: 46 Jemaah Furoda Indonesia Terancam Dideportasi, Ada Apa?
RIAU24.COM - Jemaah haji Indonesia non kuota (furoda) terancam dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Sebanyak 46 jemaah yang gunakan furoda menggunakan visa asing dan tidak resmi sehingga mereka terancam dikembalikan ke Indonesia. Diketahui travel furoda yang memberangkatkan jemaah tersebut tidak terdaftar di Kementrian Agama (kemenag).
Perusahaan travel yang memberangkatkan jemaah furoda dengan menggunakan visa tidak resmi ini adalah adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Kabar diketahuinya ada jemaah furoda yang ilegal dan tidak resmi tersebut berawal saat adanya informasi tentang puluhan jemaah Indonesia yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.
Arsad Hidayat selaku Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah langsung memeriksa kebenaran informasi tersebut ke bandara. Alhasil di dalam bandara terdapat puluhan jemaah yang sudah menggunakan kain ihram tersebut ditahan dan dikumpulkan oleh otoritas Arab Saudi dalam satu ruangan.
Pemeriksaan dilakukan dan diketahui bahwa mereka tidak bisa masuk ke Arab Saudi karena dari pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah tersebut mengantongi visa haji yang justru berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.
Ketidakcocokan data tersebut sudah dipastikan oleh Arsad Hidayat bahwa 46 jemaah yang diberangkatkan melalui PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Sehingga ketika pemeriksaan tidak lolos masuk karena data di paspor berbeda dengan data di visa.