Haji 2022: Jemaah Furoda Indonesia Dideportasi, Sudah Bayar Rp300 Juta dan Pakai Irham
RIAU24.COM - Otoritas Arab Saudi akan mendeportasi jemaah haji Indonesia non kuota atau khusus (furoda) karena visa yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi.
Visa yang digunakan jemaah haji furoda merupakan visa mujamalah melalui travel tidak resmi atau tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jemaah haji furoda tersebut menggunakan visa asing yaitu dari Malaysia dan Singapura sedangkan paspor mereka memiliki identitas asal Indonesia.
Jemaah yang terancam dideportasi tersebut berjumlah 46 jemaah yang sudah berpakaian ihram dan sudah sampai di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Diketahui jemaah furoda ini sudah membayar kepada travel gadungan sebesar rata-rata Rp200 juta hingga Rp300 juta. Travel yang mereka gunakan adalah dari perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) di Makkah pada Sabtu (2/7/2022) dikutip dari haji.okezone.com.