Kemensos: Lembaga ACT Dapat Mengajukan Izin PUB Tapi dengan Syarat
RIAU24.COM - Kementrian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa lembaga ACT dapat mengajukan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lagi, apabila sudah memperbaiki manajemen pengumpulan dan sumbangannya.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Raden Rasman mengatakan pengajuan izin baru tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi payung hukum dan atas pelaksanaan peraturan tersebut.
“Bila ACT dapat meperbaiki manajemen PUB sesuai ketentuan Peraturan Perundang—undangan, ACT dapat mengusulkan periizinan baru sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan perundangundangan,” ujar Rasman kepada CNNIndonesia, Rabu (6/7) malam.
Saat disinggung soal apakah Kemensos akan melakukan screening terhadap lembaga filantropi serupa, ia tidak menjawab secara jelas. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya rutin memanggil lembaga-lembaga penyelenggara PUB yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemanggilan itu, kata Rahmat, bertujuan untuk meminta keterangan dari penyelenggara PUB yang melakukan penyelewengan.
"Kementerian Sosial dalam pemberian izin kepada penyelenggara PUB berdasarkan persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," katanya.