Menu

Mengenal Tentang Visa Mujamalah, Haji Furoda hingga Travel Alfatih

Amastya 7 Jul 2022, 08:43
Jemaah haji Indonesia /Antara
Jemaah haji Indonesia /Antara

RIAU24.COM - Perihal haji furoda dan visa mujamalah saat ini tengah ramai menjadi perbincangan setelah 46 jemaah haji furoda Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena penggunaan visa ilegal sehingga tidak lolos proses imigrasi.

Mengenai ihwal tersebut, Eko Hartono selaku Konsulat Jenderal RI di Jeddah angkat bicara dan mengungkap fakta perihal visa mujamalah yang biasa digunakan haji furoda.

Menurut Eko, penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda merupakan kebijakan dari pihak Arab Saudi yang sudah berlaku sejak lama.

Pihak Arab Saudi memberikan visa mujamalah tersebut sebagai undangan kepada berbagai pihak dari negara asing, khususnya tamu undangan kerajaan.

"Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi berikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Makkah, Selasa (5/7/2022) dikutip dari haji.okezone.com.

Selanjutnya, Eko menuturkan bahwa pemerintah Indonesia tidak mengetahui secara pasti siapa saja jemaah yang menerima visa mujamalah ini, karena itu merupakan hak dari otoritas Arab Saudi sendiri.

Halaman: 12Lihat Semua