Inilah 3 Macam Dam dalam Haji dan Tata Cara Pembayarannya
RIAU24.COM - Dalam melakukan ibadah haji terkadang kita melakukan larangan ataupun pelanggaran karena telah meninggalkan perintah haji yang mengharuskan kita membayarnya agar amal ibadah tersebut diterima Allah SWT. Biasanya proses tersebut dinamai dengan Dam.
Arti kata Dam dalam bahasa Indonesia bermakna darah dan secara syariat artinya mengalirkan darah hewan. Selain itu, Dam juga bisa diartikan sebagai sanksi atau denda karena meninggalkan perintah ketika sedang haji.
Untuk membayar Dam tidak diharuskan untuk menyembelih hewan namun bisa juga dengan membayar Walau begitu membayar dam tak selalu dengan menyembelih hewan. Dam juga bisa juga membayar fidiah, berpuasa atau bersedekah sesuai kemampuan.
Macam-Macam Dam Dalam Ibadah Haji dan Tata Cara Pembayarannya
Dam dalam ajaran Islam dibagi menjadi tiga macam yaitu dam nusuk, dam isa’ah dan dam kafarat, yang penjelasannya akan diuraikan sebagai berikut: