Berani Cabut Izin Operasional 16 Perusahaan Sawit, KPK Puji Pemprov Papua Barat
RIAU24.COM - Disampaikan dalam rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Papua Barat, Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung PKK Kompleks Pemda Papua Barat, Rabu (13/7/2022).
Pemprov Papua Barat menyatakan dari 24 perusahaan yang telah dievaluasi pihaknya telah mencabut 16 Izin Usaha Perusahaan (IUP) tersebut.
Perusahaan yang IUP-nya dicabut, dianggap pemda tidak memenuhi syarat legalitas dan melakukan pelanggaran operasional, ungkap Yacob Fonataba sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat.
“kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin. Disamping itu, ada juga IUP yang sama sekali belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit,” ungkap Yacob dikutip dari Antaranews.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengapresiasi sikap tegas pemda tersebut. “Papua Barat bisa jadi contoh nih, bagaimana melakukan evaluasi izin sawit. Yang mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan,” ujar Dian, Jumat (15/7), dilansir Tribunnews
Daftar perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Internusa Jaya Sejahtera, PT Anugerah Sakti Internusa, PT Persada Utama Agromulia, PT Varia Mitra Andalan, PT Inti Kebun Lestari (IKL), PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi (PLA), PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), PT Bintuni Sawit Makmur, PT Menara Wasior, PT Rimbun Sawit Papua, PT Anugerah Papua Investindo Utama, PT Mitra Sylva Lestari, PT HCW Papua Plantation, PT Permata Putera Mandiri, dan PT Pusaka Agro Makmur.