NIK Kini Bisa Menggantikan NPWP, Kenali Fungsinya
RIAU24.COM - Melalui perayaan Hari Pajak ke 77, NIK (Nomor Induk Kependudukan) resmi memulai penggunaannya sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) .
Penerapan kebijakan tersebut diresmikan dan di uji coba langsung oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai menteri Keuangan, yang didampingi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pergantian penerapan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk terciptanya reformasi perpajakan jilid II.
“Saya sudah mencoba sendiri saat peresmian implementasi BIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77”, ungkapnya.
Dirjen Pajak juga menjelaskan hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan aktivitas, sehingga untuk proses integrasi tidak memakan waktu yang lama.
Diketahui sudah ada sebanyak 19 juta NIK yang digunakan serta sudah terintegrasi.