Viral! Mahasiswa Universitas Riau di Tangkap Mengedar Ganja Kering di Bangau Sakti
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berikut komentar warganet diakun tiktok @Riau in
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Sekeluarga di Hangtua, Pengendara Positif Narkoba usai Pulang Dugem
“Mau heran tapi ini pekanbari udah biasa” ujar netizen.
“Mantap jenjang karir yang bagus,” ujar netizen.
“Mamak mu pasti bangga,” ujar netizen.
“Pekanbaru sedang tidak baik-baik saj,” ujar netizen.