Menu

Telah Dimulai! Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa

Amastya 1 Aug 2022, 10:31
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka hari ini oleh KPU /net
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka hari ini oleh KPU /net

Berikut dokumen dan berkas yang wajib dilengkapi dan dibawa oleh setiap parpol saat mendaftar ke KPU, diantaranya:

1. Surat Pendaftaran Partai Politik

2. Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa;

a. Data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

c. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

Halaman: 123Lihat Semua