Telah Dimulai! Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa
Berikut dokumen dan berkas yang wajib dilengkapi dan dibawa oleh setiap parpol saat mendaftar ke KPU, diantaranya:
1. Surat Pendaftaran Partai Politik
2. Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa;
a. Data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
c. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;