DPRD Bengkalis Berharap Pemekaran Desa, Kelurahan dan Tapal Batas Selesai Ditahun 2024 Mendatang
RIAU24.COM -BENGKALIS - Wakil ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Mustar J Ambarita memimpin rapat terkait dengan pemekaran desa, kelurahan serta tapal batas, Selasa 2 Agustus 2022.
Rapat yang dilaksanakan diruang rapat komisi I lantai II ini turut dihadiri ketua komisi I Febriza Luwu, Sanusi, H. Siantar, Al Azmi dan Rahma Yenny.
Sedangkan, dari organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihadiri, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Kadis kependudukan dan pencatatan sipil, turut diundang Politeknik Negeri Bengkalis bidang P3M, bagian Hukum Setda Bengkalis, Tata pemerintahan Setda, camat Bathin Solapan, perangkat desa sebangar kecamatan Bathin Solapan.
J ambarita menyampaikan, pemekaran ini sudah lama dibahas, bagaimana pemekaran Desa, kelurahan dan tapal batas bisa diselesaikan sebelum tahun 2024 mendatang.
"Perlu menjadi perhatian kita bersama dalam menyelesaikan pemekaran ini agar masyarakat bisa mengembangkan perekonomian yang ada didaerah nya masing-masing,"ujar J Ambarita.
Sementara, pihak Politeknik Negeri Bengkalis (Bidang P3M) menyampaikan, pihaknya sudah membuat tim dan kajian akademik terhadap pemekaran desa atau kelurahan yang akan dimekarkan dimana setiap desa akan dimekarkan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.