Peduli Nasib Migran, Wabup Husni Rakortas bersama Gubernur Riau
RIAU24.COM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 bersama Pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Rapat koordinasi itu, untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Wakil Bupati Siak Husni Merza yang hadir pada rakor tersebut mengatakan rakor ini sangat penting bagaimana upaya Pemda dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan imigran.
"Pagi ini saya hadir mengikuti rakortas dan sosialisai Undang-undang no. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diikuti Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Undang-undang ini tentunya sangat membantu para pekerja migran Indonesia khususnya pekerja migran asal Kabupaten Siak dimana adanya perlindungan hukum, penempata pekerja dan jaminan sosial dan ekonomi bagi keluarga pekerja migran"ucap Wakil Bupati Siak Husni Merza di temui usai mengikuti rakortas dan Sosialisasi UU no. 18 Tahun 2017 di Balai Serindit Aula Gubernuran, jalan Dipenogoro, Pekanbaru, Riau.
Ia menambahkan, sebagai daerah yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, tentu masyarakat kabupaten Siak juga ada yang bekerja di sana, maka rakor ini sangat penting untuk di ikuti.
“Kami mengucapkan terimakasi, kepada BP2MI dan kepada Pimprov Riau, kegaitan ini sangat bermanfaat, terutama bagaimana kita kedepan menjamin hak-hak migran terpenuhi,”sambungnya.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI mewakili Kepala BP2MI Lasro Simbolon mengatakan Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 menjanjikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia