RT Desa Belutu Kandis Menerapkan Hal Ini Agar Lingkungan Masyarakat Aman dan Tentram
RIAU24.COM - Keamanan masyarakat dan ketertiban merupakan kondisi yang harus dijaga oleh setiap RT dan RW disuatu Desa.
Begitu juga yang dilakukan oleh Supiran, ketua RT 05/RW 06 Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Prov. Riau.
Fungsi dari RT yaitu membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu.
Masyarakat Belutu, memutuskan memilih Piran dikerenakan percaya untuk bertanggung jawab atas tugasnya sebagai RT.
Ada beberapa wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak tugas sebagai pengurus agar lingkungan aman dan sejahteraan bisa tercapai.
Piran memiliki beberapa visi dan misi mengenai menjaga masyarakat tetap damai dan aman, yang dirangkum Riau24 saat dihubungi Pada Sabtu (30/7/2022), sebagai berikut: