Peluang Bharada E Lepas pada Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Saja Bebas Kalau...
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan perlindungan tersebut agar nantinya Bharada E tengah dalam keadaan sehat saat memberikan proses kesaksian di pengadilan.
"Sehingga pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E.
Agung mengungkapkan terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
(***)