Tersangka Putri Candrawathi Hari Ini Akan Diperiksa Bareskrim Polri
RIAU24.COM - Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (26/8/2022).
Istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun, Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Selain Putri, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dan menahannya. Melalui sidang etik yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga dini hari tadi, Komisi Kode Etik Polri memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana karena bersama-sama telah merencanakan penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Pemeriksaan Putri Putri dijadwalkan diperiksa hari ini oleh penyidik pukul 10.00 WIB di Bareskrim. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, penyidik akan mengecek kesehatan Putri sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.