Sudah Tahu Parpol Mana Saja yang Kandas di Pendaftaran Pemilu?
Ada lagi Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, serta Partai Kedaulatan.
Dua belas partai di antaranya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu pun telah menggelar sidang untuk sembilan partai.
Empat gugatan di antaranya telah ditolak Bawaslu. Gugatan-gugatan itu berasal dari Partai Berkarya, Partai Karya Repunlik (Pakar), Partai Kongres, dan Partai Pemersatu Bangsa.