Syarat Jadi Presiden 2024: Minimal Punya Ijazah Paket C
RIAU24.COM - Komisioner KPU Idham Cholik menjelaskan bahwa pemilik ijazah Paket C berhak mendaftarkan diri sebagai Presiden RI 2024.
Dikutip dari cnnindonesia.com, hal ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf e.
Dijelaskan bahwa salah satu syarat pendaftaran calon presiden-wakil presiden adalah menyertakan ijazah SMA atau sederajat. Ijazah Paket C juga sederajat dengan lulusan SMA.
Idham merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.
"Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah," katanya.
Dalam surat edaran Mendiknas tersebut, dalam poin 1 dan 2 dinyatakan bahwa kalangan yang lulus ujian kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.