Bocah 4 Tahun Diperkosa Secara Digital di Kamar Kecil Sekolah
RIAU24.COM - Dalam insiden yang mengejutkan, seorang wanita dari Noida menuduh putrinya yang berusia 4 tahun menjadi sasaran perkosaan digital di dalam kamar kecil sekolah.
Menurut pengaduan yang diajukan pada 9 September, dugaan insiden terjadi pada 7 September 2022 yang diketahui ibu ketika menjemput putrinya sepulang sekolah dan anak mengeluh gatal-gatal di tubuh.
Kemudian gadis itu memberi tahu ibunya bahwa ada seorang anak laki-laki di kamar kecil ketika dia masuk ke sana dan bahwa dia telah menyentuhnya. Setelah ini, sang ibu mengajukan pengaduan di kantor polisi Sektor 39 mengklaim pemerkosaan digital terhadap putrinya.
Pemerkosaan digital mengacu pada seks paksa dengan menggunakan bagian tubuh mana pun selain alat kelamin laki-laki.
Berdasarkan keluhan ibu, FIR berdasarkan KUHP India pasal 376 (pemerkosaan) dan di bawah ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) telah diajukan.