Barang Bukti 142 Perkara Maret Hingga Agustus Dimusnahkan Kejari Rohil
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Rabu, 28 September 2022 menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 142 perkara, dimana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) dari bulan Maret sampai bulan Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Yuliarni Appy SH MH langsung memimpin kegiatan pemusnahan BB tersebut, ia mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht).
"Kegiatan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor, yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan. Agar meminimalisir penyalahgunan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," Terangnya.
Ia menjelaskan barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan hari ini terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102,63 gram, ganja kering seberat 74,2 gram dan ekstasi 54 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 142 perkara.
"Total ada 142 perkara dengan berbagai macam barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara seperti dibakar, diblender untuk BB narkotika jenis sabu dan ekstasi," terangnya didampingi Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB BB Abu Abdurachman SH serta jajaran Kejari Rohil.
Kegiatan pernah pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Simson Regar dan Kanit Reskrim Polsek Bangko.