Residivis Maling Rumah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MI (22) berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib.
Saat ditangkap tersangka MI (22) sedang berada dirumahnya gang Melati, Parit Bangkong, Kelurahan Damon kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan sebagaimana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza S.IK SH didampingi Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto SH membenarkan dengan penangkapan tersebut.
"Benar kita telah berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MI sesuai dalam rumusan pasal 363 KUHPidana," ungkap Kasatreskrim AKP M Reza, Senin 10 Oktober 2022.
Diutarakan AKP M Reza, adapun TKP pencurian disebuah rumah Jalan Sultan Syarif Kasim RT002 RW002 Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis pada waktu kejadian Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 04.20 dinihari.
Adapun korban dalam perkara tersebut Dahari Ferdy warga Bengkalis yang bekerja sebagai seorang Jurnalis dan disaksikan istri korban Siti Maryam.