Menu

Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Yuk Cek Daftarnya 

Zuratul 12 Oct 2022, 11:11
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

RIAU24.COM - Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2023 itu berdasarkan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2023 itu dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor.

Berikut jumlah 16 hari libur nasional berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri.

Halaman: 12Lihat Semua