Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Yuk Cek Daftarnya
![Ilustrasi (Pixabay)](https://portal.riau24.com/news/20221012/riau24_1665548020.jpg)
Ilustrasi (Pixabay)
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK.
(***)