Menu

Lesti Kejora Cabut laporan KDRT, Polisi: Proses Hukum Masih Dilanjutkan 

Zuratul 14 Oct 2022, 10:21
Lesti Kejora Datang Saat Pers Konferens Penahanan Rizky Billar Pada 14 Oktober 2022 (Dok. Suara.com)
Lesti Kejora Datang Saat Pers Konferens Penahanan Rizky Billar Pada 14 Oktober 2022 (Dok. Suara.com)

RIAU24.COM - Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan langkah penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan Polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya tersangka, Rizky Billar, 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum yang terlah berjalan tidak semudah itu untuk diberhentikan. Sejauh ini, pihak kepolisian mengaku belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut. 

"Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan. Ia menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya. 

Pada Rabu (11/10/2022), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora dan resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore. 

Halaman: 12Lihat Semua