Swiss Mengusulkan Denda Hingga USD 1.000 Karena Larangan Burqa
RIAU24.COM - Pemerintah Swiss telah mengirimkan rancangan undang-undang ke parlemen, berusaha untuk mendenda orang-orang yang melanggar larangan nasional menutupi wajah hingga 1.000 franc Swiss ($ 1.000).
Rancangan undang-undang, yang dikirim pada hari Rabu, mengikuti referendum tahun lalu tentang pelarangan penutup wajah. Larangan yang diusulkan, juga dikenal sebagai "larangan burqa", didukung oleh 51,2 persen pemilih, tetapi pada saat itu dikritik sebagai Islamofobia dan seksis.
Setelah berkonsultasi, kabinet mempermudah seruan untuk menetapkan larangan dalam KUHP dan denda pelanggar hingga 10.000 franc Swiss ($ 10.000).
“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas," katanya dalam sebuah pernyataan.
Sejarah sayap kanan