Dana Bantuan Parpol Ditambahkan, Wamendagri: Negara Tidak Bisa Jalan Tanpa Ada Partai Politik
RIAU24.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) mengusulkan agar dana bantuan partai politik dinaikkan tiga kali lipat dari sebelumnyq.
Seperti mengutip dari Republika, anggaran awalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, penambahan itu perlu dilakukan karena partai merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah negara.
"Negara tidak akan bisa jalan tanpa ada partai politik," kata Wempi kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Wempi, penambahan bantuan perlu diberikan karena partai politik tidak bisa bergerak atau melaksanakan fungsinya jika tak punya dana. Padahal, partai harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Kendati ada penambahan dana bantuan, tapi tak ada pengetatan syarat bagi partai politik untuk bisa mendapatkan dana tersebut. "Tidak ada (syarat tambahan bagi partai untuk menerima dana bantuan itu)," ujar Wempi.
Terkait dasar pengajuan penambahan bantuan itu, Wempi menyebut pihaknya hanya mengakomodir masukan dari masyarakat dan partai politik. Saat ini, usulan tersebut sedang berproses di DPR RI.