KPU Dinilai Tak Transparan Terkait Tahap Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
RIAU24.COM - Tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) yang sedang berlangsung mulai dari 15 Oktober hingga 4 November mendatang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak terbuka dan transparan.
Hal ini disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Berdasarkan pemantauan KIPP di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, bahwa tahapan verfak yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kurang melibatkan pemantau dan publik dalam tahapan tersebut.
Kaka Suminta selaku Sekretaris Jenderal KIPP menilai, akses keterlibatan publik dan bahkan pengawas pemilu kurang diberikan oleh KPU dalam salah satu tahapan wajib pelaksanaan pemilu 2024 tersebut.
"Salah satunya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan," terang Kaka dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022) dikutip sindonews.com.
Kaka menjelaskan, sistem Sipol yang seharusnya memudahkan pemantauan publik dan pengawasan pemilu, malah menjadi sistem yang tertutup dan potensial menimbulkan sengketa atau bahkan pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik.